PROGRAM KERJA KUA
>> Jumat, 11 Desember 2009
Pokok-pokok program kerja yang perlu mendapatkan perhatian sebagai berikut :
Bagian Tata Usaha, Dokumentasi dan Statistik
a. peningkatan sistem administrasi
b. penyajian data dan pelaporan yang efektif dan efisien (tepat, mudah, cepat dan murah).
c. Penyajian data dalam grafi/balok dan peta secara praktis, hamat dan tidak memakan tempat.
d. Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga tercipta rasa kekeluargaan dan penuh
pengertian.
Bagian Kepenghuluan
a. peningkatan efektifitas dan efisiensi penggunaan dan pengadaaan blanko NTCR.
b. pengelolaan biaya NR tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan dan pengawasannya yang
berasaskan mudah, murah, cepat, cermat dan tepat sasaran.
Bagian Maszawaibsos
a. peningkatan motivasi pengadaan perpustakaan masjid dan pembinanya.
b. Peningkatan mutu dan ketrampilan pengurus masjid
c. Pendataan dan pendaftaran tanah wakaf
d. Penignkatan pembinaan BAZ, infak dan shadakah
e. Peningkatan pembinaan ibsos.
Bagian Pembinaan Perkawinan
a. sosialisi UU Perkawinan
b. pembinaan remaja usia nikah
c. pembinaan kesehatan reproduksi remaja
d. peningkatan pelayanan onsultasi perkawinan dan keluarga bagi pasangan yang mengalami
kasus-kasus keluarga.
Bagian Tata Usaha, Dokumentasi dan Statistik
a. peningkatan sistem administrasi
b. penyajian data dan pelaporan yang efektif dan efisien (tepat, mudah, cepat dan murah).
c. Penyajian data dalam grafi/balok dan peta secara praktis, hamat dan tidak memakan tempat.
d. Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga tercipta rasa kekeluargaan dan penuh
pengertian.
Bagian Kepenghuluan
a. peningkatan efektifitas dan efisiensi penggunaan dan pengadaaan blanko NTCR.
b. pengelolaan biaya NR tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan dan pengawasannya yang
berasaskan mudah, murah, cepat, cermat dan tepat sasaran.
Bagian Maszawaibsos
a. peningkatan motivasi pengadaan perpustakaan masjid dan pembinanya.
b. Peningkatan mutu dan ketrampilan pengurus masjid
c. Pendataan dan pendaftaran tanah wakaf
d. Penignkatan pembinaan BAZ, infak dan shadakah
e. Peningkatan pembinaan ibsos.
Bagian Pembinaan Perkawinan
a. sosialisi UU Perkawinan
b. pembinaan remaja usia nikah
c. pembinaan kesehatan reproduksi remaja
d. peningkatan pelayanan onsultasi perkawinan dan keluarga bagi pasangan yang mengalami
kasus-kasus keluarga.