VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2012. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

LANDASAN HUKUM

>> Jumat, 11 Desember 2009

Kantor Urusan Agama merupakan institusi terdepan dan ujung tombak Departemen Agama, karena KUA secara langsung mengurusi bidang pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Secara hirarki, KUA merupakan kepanjangan tangan Departemen Agama RI yang berada di wilayah kecamatan. Untuk itu, tugas pokok dan fungsi KUA selaras dengan tugas Departemen Agama RI, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang keagamaan sesuai dengan kebijakan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Landasan utama pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Batu sebagai berikut :

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencacatan NTCR
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPNKeputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama

Read more...

PROGRAM KERJA KUA

Pokok-pokok program kerja yang perlu mendapatkan perhatian sebagai berikut :
Bagian Tata Usaha, Dokumentasi dan Statistik
a. peningkatan sistem administrasi
b. penyajian data dan pelaporan yang efektif dan efisien (tepat, mudah, cepat dan murah).
c. Penyajian data dalam grafi/balok dan peta secara praktis, hamat dan tidak memakan tempat.
d. Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga tercipta rasa kekeluargaan dan penuh
pengertian.
Bagian Kepenghuluan
a. peningkatan efektifitas dan efisiensi penggunaan dan pengadaaan blanko NTCR.
b. pengelolaan biaya NR tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan dan pengawasannya yang
berasaskan mudah, murah, cepat, cermat dan tepat sasaran.
Bagian Maszawaibsos
a. peningkatan motivasi pengadaan perpustakaan masjid dan pembinanya.
b. Peningkatan mutu dan ketrampilan pengurus masjid
c. Pendataan dan pendaftaran tanah wakaf
d. Penignkatan pembinaan BAZ, infak dan shadakah
e. Peningkatan pembinaan ibsos.
Bagian Pembinaan Perkawinan
a. sosialisi UU Perkawinan
b. pembinaan remaja usia nikah
c. pembinaan kesehatan reproduksi remaja
d. peningkatan pelayanan onsultasi perkawinan dan keluarga bagi pasangan yang mengalami
kasus-kasus keluarga.

Read more...

PELAYANAN NR

Kegiatan pelayanan Nikah dan Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Batu tidak terlepas dari koridor hukum yaitu berupa undang-undang dan segala peraturan dibawahnya. Untuk itu, secara posedural, pelayanan NR kepada masyarakat harus melalui mekanisme pelayanan yang diatur sebagai berikut :

  1. Calon pengantin atau wali atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus, memberitahukan kehendak nikahnya kepada penghulu di Kantor Urusan Agama. (PP No. 9/1975 psl 3 ayat 1 jo PMA No. 2/1990 psl 5 dan 6)
  2. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. (PP No. 9/1975 psl 3 ayat 2 jo PMA No. 2/1990 psl 20 ayat 2)
  3. Bersamaan dengan pemberitahuan kehendak nikah, yang bersangkutan membawa surat-surat yang diperlukan, seperti akta kelahiran/surat keterangan asal usul serta formulir N1 sampai N7.
  4. Penghulu berkewajiban mengadakan penelitian dan pemeriksaan nikah kepada kedua calon mempelai dan wali berkaitan dengan pemenuhan syarat-syarat perkawinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (PP No. 9/1975 psl 6 ayat 1 jo PMA No. 2/1990 psl 7). Dalam pemeriksaan nikah tersebut seklaigus diberikan nasehat perkawinan dan BP-4 kecamatan.
  5. Setelah syarat-syarat terpenuhi, penghulu, pembantu penghulu, calon pengantin dan wali menandatangani hasil pemeriksaan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (NB) serta ditambah dua orang saksi setelah pelaksanaan nikah.
  6. Penghulu berkewajiban mencatat peristiwa nikah di Akta Nikah Model N/Register Nikah) dan Kutipan Akta Nikah (Surat Nikah/Model NA) dan dapat diberikan secara langsung sesaat setelah pelaksanaan nikah. (Surat Dirjen BIUH No. D/Pw.01/3913/1991).

Read more...

PELAYANAN NON NR

Instruksi Jawatan Urusan Agama Nomor 3 Tahun 1960 menyebutkan bahwa Kepala KUA dan PPN (penghulu) pada prinsipnya harus berada di satu tangan. Itu berarti bahwa penghulu di samping bertugas melakukan pengawasan nikah dan pemberitahuan rujuk, penghulu juga memikul tugas dan fungsi KUA sebagaimana MA No. 18/1975 psl. 30.
Pasal tersebut menyebutan paling tidak terdapat 9 tugas dan fungsi KUA, 5 diantaranya menyangkut eksistensi organisasi, lembaga atau badan semi resmi seperti BP-4, BKM, LP2A, LPTQ dan BAZ. Eksistensi badan semi resmi tersebut erat kaitannya dengan jalur kedinasan di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu, kepala KUA karena jabatannya adalah juga ketua badan semi resmi tingkat kecamatan.
Akan tetapi setelah berlakunya PP No. 51/1999 tentang Tarif Biaya Nikah dan Rujuk, praktis keberadaan lembaga-lembaga semi resmi tersebut tidak dapat berjalan secara efektif sebagai akibat tidak adanya alokasi dana penunjang operasional dari kegiatan-kegiatan badan semi resmi. Namun demikian, keberadaannya tetap dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat banyak hasil yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya di saat tersedianya alokasi dana untuk operasional kegiatan lembaga ini.

1. Pelayanan Penasehatan Perkawinan (BP-4)
Dasar hukum pelayanan BP-4 adalah :
a. KMA No. 30/1977
b. Intruksi Deriktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji No. Inst./D/194a
Pelayanan BP-4 meliputi :
a. Penasehatan masalah perkawinan kepada calon mempelai yang akan melangsungkan
perkawinan
b. Penasehatan masalah-masalah perselisihan rumah tangga bagi suami isteri yang mem
punyai masalah dalam rumah tangga. Pelaksanaan penasehatan perkawinan dilakukan
oleh para petugas di saat pemeriksaan calon mempelai maupun saat pelaksanaan khutbah
akad nikah.
Pelayanan penasehatan juga dilakukan apabila ada permintaan dari masyarakat dalam
rangka penyelesaian kasus-kasus rumah tangga.
2. Pelayanan Kemasjidan
Pelayanan di bidang kemasjidan diberikan kepada para pengurus/tamir masjid dalam rangka
mencapai masjid yang paripurna, baik berupa pemberian pembinaan tentang konsolidasi
organisasi masjid, sistem administrasi dan manajemen dan pemberian motivasi tentang
pengadaan perpustakaan masjid. Demikian pula pelayanan kemasjidan diberikan dalam
bentuk penerangan tentang pentingnya sertifikasi wakaf. Pada saat ini KUA selaku Pembina
kegiatan kemasjidan sudah memotivasi kepada para takmir masjid untuk membentuk Dewan
masjid Indonesia (DMI) kecamatan Batu dan bekerjasama dengan DMI untuk melaksanakan
pembinaan ke masjid-masjid.
Guna mencapai tujuan dan sasaran tersebut diatas, juga telah disusun data direktori masjid,
mushalla, langgar se-kecamatan Batu sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan program di
bidang kemasjidan.
3. Pelayanan dan Bimbingan Produk Halal
Kekhawatiran umat Islam tentang tingkat kehalalal suatu produk sangatlan tinggi. Karena itu,
perlindungan terhadap produk-produk yang dijual dipasar bebas sangatlah penting dan
mendesak untuk ditinjau tingkat kehalalalnya. Dalam kontek ini, KUA Kec. Batu selalu
memberian bimbingan dan penyuluhan tentang produk halal melalui jalur pembinaan
pembantu penghulu yang sekaligus merupakan tokoh agama dan secara langsung menjadi
panutan masyarakat di tingkat desa

Read more...

PELAYANAN DAN STANDART WAKTU

1. Pendaftaran NR 5 menit

2. Pemeriksaan NR 10 menit

3. Model NC 10 menit

4. Penulisan NA 15 menit

5. Pembuatan Duplikat 15 menit

6. Legalisir 5 menit

7. Surat keterangan 10 menit

8. Pembuatan AIW 1 hari

Read more...

BIAYA NR

Berdasarkan PP No. 47 Tahun 2004


BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
SEBESAR
Rp. 30.000,-

Read more...

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP