PELAYANAN NR
>> Jumat, 11 Desember 2009
Kegiatan pelayanan Nikah dan Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Batu tidak terlepas dari koridor hukum yaitu berupa undang-undang dan segala peraturan dibawahnya. Untuk itu, secara posedural, pelayanan NR kepada masyarakat harus melalui mekanisme pelayanan yang diatur sebagai berikut :
- Calon pengantin atau wali atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus, memberitahukan kehendak nikahnya kepada penghulu di Kantor Urusan Agama. (PP No. 9/1975 psl 3 ayat 1 jo PMA No. 2/1990 psl 5 dan 6)
- Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. (PP No. 9/1975 psl 3 ayat 2 jo PMA No. 2/1990 psl 20 ayat 2)
- Bersamaan dengan pemberitahuan kehendak nikah, yang bersangkutan membawa surat-surat yang diperlukan, seperti akta kelahiran/surat keterangan asal usul serta formulir N1 sampai N7.
- Penghulu berkewajiban mengadakan penelitian dan pemeriksaan nikah kepada kedua calon mempelai dan wali berkaitan dengan pemenuhan syarat-syarat perkawinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (PP No. 9/1975 psl 6 ayat 1 jo PMA No. 2/1990 psl 7). Dalam pemeriksaan nikah tersebut seklaigus diberikan nasehat perkawinan dan BP-4 kecamatan.
- Setelah syarat-syarat terpenuhi, penghulu, pembantu penghulu, calon pengantin dan wali menandatangani hasil pemeriksaan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (NB) serta ditambah dua orang saksi setelah pelaksanaan nikah.
- Penghulu berkewajiban mencatat peristiwa nikah di Akta Nikah Model N/Register Nikah) dan Kutipan Akta Nikah (Surat Nikah/Model NA) dan dapat diberikan secara langsung sesaat setelah pelaksanaan nikah. (Surat Dirjen BIUH No. D/Pw.01/3913/1991).